LATAR BELAKANG
Masalah sosial akan dapat muncul ketika kenyataan yang ada tidak dapat dipahami oleh pengetahuan kebudayaan yang dipunyai oleh para individunya atau dipahami secara berbeda antara masing – masing individu yang terlibat di dalam interaksi sosial yang ada. Individu – individu yang terlibat di dalam interaksi yang berusaha untuk memahami kenyataan yang ada tersebut, pada dasarnya adalah untuk usaha pemenuhan kebutuhan dirinya agar dapat hidup secara berkesinambungan.
Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap dunia sekitar manusia hidup menjadi patokan bagi kesinambungan kehidupan manusia itu sendiri, artinya bahwa ketidaksamaan dalam pemahaman tentunya terkait dengan kemampuan atau kekuatan dari pedoman yang mengatur kelompok sosial yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian, kemampuan kebudayaan dari manusia yang digunakan untuk pedoman berinteraksi harus dipahami dan diwujudkan melalui pranata sosial yang tersedia di dalam masyarakat.
Definisi para ahli mengenai lembaga sosial, diantaranya SOERJONO SOEKANTO yaitu Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
SELO SOEMARJAN & SOELAEMAN SOEMARDI, Semua norma-norma dari segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga kemasyarakatan .
PAUL HORTON dan CHESTER L. HUNT (1999 : 245) sistem norma-norma sosial dan hubungan-hubungan yang menyatukan nilai-nilai dan prosedur-prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
ROBERT MAC IVER dan C.H PAGE (dalam Soerjono Soekanto, 1990 : 218), prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
Diciptakan lembaga sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena lembaga sosial sebenarnya memang produk dari norma sosial. Secara umum, tujuan utama diciptakannya lembaga sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sebagai contoh, lembaga keluarga mengatur bagaimana keluarga harus memelihara anak. Sementara itu, lembaga pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal porak-poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.
Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), lembaga sosial di dalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi berikut:
1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.
3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Pokok dari lembaga sosial yaitu:
1. Memiliki norma / aturan
2. Adanya pola – pola perilaku
3. Adanya sistem hubungan, yaitu jaringan peran dan status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku
Ciri – ciri dari lembaga sosial diantaranya:
1. Tediri dari seperangkat lembaga pemikiran
2. Relatif mempunyai tingkat kekebalan tertentu
3. Ada aktivitas – aktivitasnya
4. Memiliki tujuan yang ingin dicapai
5. Ada alat perlengkapan untuk mencapai tujuan tersebut
6. Memiliki dokumen (tertulis / tidak tertulis)
Lembaga sosial dasar ada 5 yaitu lembaga keluarga, lembaga agama, lembaga pendidikan, lembaga ekonomi, dan lembaga politik. Namun, yang akan dikupas pada makalah ini yaitu mengenai lembaga sosial keluarga. Yang dimaksud dengan keluarga yaitu sekelompok orang yang mempunyai ikatan perkawinan, darah, dan adopsi. Satu keluarga bisa terdiri dari lebih satu rumah tangga.
Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga sosialnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Keluarga dapat digolongkan ke dalam kelompok penting, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.
Menurut Hotton dan Hunt (1987), istilah keluarga umumnya digunakan untuk menunjuk beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama
2. Suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah dan perkawinan
3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak
4. Pasangan yang nikah dan mempunyai anak
5. Satu orang atau entah duda atau janda – dengan beberapa anak
Di dalam kehidupan masyarakat, kita kenal tiga macam bentuk keluarga, yaitu:
1. Keluarga inti (keluarga batih, nuclear family) yaitu didasarkan pada ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami, seorang istri, dan anak – anak mereka yang belum kawin. Anak tiri dan anak angkat dapat pula dianggap keluarga batih.
2. Keluarga kerabat (keluarga besar, extendet family) yaitu suatu keluarga yang terdiri dari hubungan darah dari beberapa generasi yang berdiam pada satu rumah / tempat lain yang berlainan.
3. Keluarga poligamous, yaitu keluarga yang terdiri dari beberapa keluarga inti yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga.
Pada umumnya, lembaga keluarga memiliki fungsi diantantaranya:
1. Fungsi reproduksi. Dalam keluarga, anak – anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
2. Fungsi sosialisasi. Keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan harus mampu menerapkan nilai – nilai atau norma – norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
3. Fungsi afeksi (kasih sayang). Dalam keluarga, diperlukan kehangatan, rasa kasih sayang, dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif). Apabila anak tidak atau kurang mendapatkannya, memungkinkan ia menjadi sulit dikendalikan, nakal, bahkan terjerumus pada kejahatan.
4. Fungsi ekonomi. Keluarga, terutama orang tua, mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak – anaknya. Pada masyarakat tradisional, kewajiban ini dipikul oleh suami. Namun, pada masyarakat modern yang menganggap peran laki – laki dengan wanita kian sejajar, suami dan istri memikul tanggung jawab ekonomi yang sama terhadap anak – anak mereka.
5. Fungsi pengawasan sosial. Setia anggota keluarga, pada dasarnya, saling melakukan kontrol atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga. Namun, peran ini biasanya lebih dominan dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua.
6. Fungsi proteksi (perlindungan). Fungsi perlindungan sangat dibutuhkan anggota keluarga, terutama anak, sehingga anak akan merasa aman hidup di tengah – tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindung dari berbagai ancaman fisik maupun mental yang datang dari dalam keluarga maupun dari luarnya.
7. Fungsi pemberian status. Melalui perkawinan, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri. Secara otomatis, ia akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak – anak, dan masyarakatnya.
Seperti lembaga sosial lain, lembaga keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhubungan dengan keluarga inti (nuclear family) adalah sebagai berikut:
1. Pranata Kencan (Dating)
Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah supaya kedua belah pihak saling kenal-mengenal, selain itu juga memberi kesimpulan pada kedua belah pihak untuk menyelidiki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum mereka berdua mengikatkan diri pada suatu perkawinan. Sistem ini diikuti oleh semua keluarga di dunia.
2. Pranata peminangan (courtship)
Kencan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, pemenangan merupakan kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang bertujuan untuk kawin.
Selama taraf peminangan, mereka dapat memperbandingkan dengan teliti mengenai cita-citanya. Jadi fungsi peminangan adalah menguji kesejajaran pasangan dalam segala hal seperti yang telah disebutkan di atas, dan ujian ini diharapkan tidak mengancam perkawinan yang akan datang.
3. Pranata Pertunangan (mate – selection)
Antara peminangan dan perkawinan dikenal adanya lembaga pertunangan. Lembaga pertunangan dapat diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan diumumkan secara resmi. Jadi, perhitungan merupakan kelanjutan daripada peminangan sebelum terjadi perkawinan.
4. Pranata Perkawinan (Marriage)
Pranata terakhir yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Artinya sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks dengan persetujuan masyarakat. Seperti dikatakan Horton dan Hunt, perkawinan adalah pola sosial yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga. (Horton dan Hunt, 1987: 270).
Sementara itu manfaat yang terkandung dalam sebuah perkawinan diantaranya: Pertama, terpeliharanya kehormatan karena manusia sebagai makhluk bersusila, baik laki – laki maupun perempuan senantiasa ingin mertabat dan kehormatan diri dan keluarganya terpelihara. Karena itu, bagi laki – laki dan perempuan dewasa, perkawinan membuat mereka dihargai oleh masyarakatnya. Kedua, menghubungkan tali persaudaraan dan memperbanyak keluarga. Melalui perkawinan akan tejalin ikatan persaudaraan antara kerabat suami dan kerabat istri. Bagi masyarakat timur sepert halnya masyarakat Indonesia, perkawinan dipandang tidak hanya menguhubungkan dua individu tetapi juga menghubungkan keluarga. Ketiga, membentuk keluarga d masyarakat sejahtera. Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk keluarga sejahtera karena baik suami maupun istri dituntut mampu bertanggung jawab pada tugas dan kewajibannya, seperti memberikan nafkah, kasih sayang, dan perlindungan. Keluarga yang sejahtera akan member andil terciptanya masyarakat yang sejahtera pula.
Bentuk Perkawinan:
1. Monogami
Monogami adalah perkawinan antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan.
2. Poligami
Poligami adalah bentuk perkawinan antara seorang laki – laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang sama (atau sebaliknya)
Tipe – tipe poligami:
a. Poligini. Yaitu perkawinan antara seorang laki – laki dengn lebih dari satu perempuan dalam waktu yang sama.
b. Poliandri. Yaitu perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari seorang laki – laki pada waktu yang sama.
c. Conogami. Yaitu perkawinan 2 orang laki – laki atau lebih degan 2 orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.
MASALAH YANG AKAN DIKAJI
Pada umumya orang mempercayai bahwa suatu perkawinan adalah sesuatu yang sacral, oleh karenanya setiap keluarga berupaya menjaga agar tetap utuh. Meski demikian perkawinan terkadang harus menghadapi kenyataan bahwa ikatan yang mempertalikan suami istri terputus, sehingga terjadilah perpisahan atau perceraian. Selain itu juga ada beberapa problem keluarga yang lain, yaitu kekerasan di dalam rumah tangga, seperti pemukulan, dan juga broken home.
Untuk mempelajari kekerasan terhadap pasangan, beberapa sosiolog telah mempelajari korban secara mendalam (Goetting 2001), sedangkan sosiolog lain telah mewawancarai suatu sampel representative dari pasangan Amerika Serikat (Straus dan Gelles 1988; Straus 1992). Meskipun tidak disepakati oleh semua sosiolog (Dobash dkk. 1992, 1993; Pagelow 1992), Murray Straus menyimpulkan bahwa suami dan istri berpeluang sama untuk menyerang satu sama lain. Meskipun kesetaraan gender ada, dampak dari kekerasan menunjukkan hal yang sebaliknya. 85 persen dari mereka yang cedera adalah perempuan (Renisson 2003).
Sebagian besar alasannya tentu saja karena sebagian besar suami lebih besar dan lebih kuat dibandingkan istri mereka, sehingga para istri berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam pertempuran antar jenis kelamin (secara harafiah). Kekerasan terhadap perempuan berhubungan dengan struktur masyarakat yang mendiskriminasikan gender. Karena mereka dibesarkan dengan norma yang mendorong agresi dan penggunaan kekerasan, beberapa orang laki – laki merasa bahwa berhak mengendalikan perempuan. Jika mereka mengalami frustasi tentang hubungan yang mereka jalani, atau bahkan peristiwa di luar hubungan itu sendiri, beberapa laki – laki mengarahkan kemarahan mereka pada pada istri bahkan anak – anaknya. Pertanyaan sosiologis mendasar ialah bagaimana cara mensosialisasikan para suami untuk menangani frustasi dan perbedaan pendapat tanpa harus berpaling ke kekerasan (Rieker dkk. 1997)
Masalah pertengkaran tersebut akan dapat berkelanjutan sehingga menjadikan suatu perceraian. Banyak sekali kasus perceraian di Indonesia ini. Seperti dalam jurnal kasus perceraian sebagai berikut.
Jakarta - Perselingkuhan menyebabkan 10.444 pasangan bercerai dari total kasus 15.771 perceraian di Indonesia sepanjang 2007. Sedangkan poligami yang menuai banyak sorotan akhir-akhir ini 'hanya' memicu 937 kasus perceraian. Angka ini merupakan angka terakhir yang berhasil dihimpun oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang dipimpinnya, www.badilag.net. Website itu diluncurkan Jumat lalu.
Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang dipimpinnya, www.badilag.net. Website itu diluncurkan Jumat lalu.
Selingkuh menempati urutan kedua dalam faktor perselisihan keluarga yang menyebabkan perceraian. Faktor utama yaitu ketidakharmonisan pribadi sebanyak 55.095 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus. "Kami juga akan terus meng-up date data hingga yang paling akurat," kata Wahyu.
Dari 157.771 kasus perceraian yang diputus, 77.528 kasus di antaranya dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Dari jumlah ini, faktor teratas disebabkan karena
salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).
salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).
Dari jumlah tersebut,perceraian terbesar terjadi di Jawa Tengah sebanyak 57.258, disusul Jawa Tengah 52. 764 kasus dan posisi ketiga yaitu Jawa Barat 30.487. "Dan poligami sebagai pemicu perceraian hanya 937 kasus saja," kata Widiana.
PEMBAHASAN
Setelah mempelajari perceraian dan penganiayaan keluarga, orang dapat dengan mudah menyimpulkan bahwa pernikahan jarang berhasil. Untuk mengetahui apa yang membuat suatu perkawinan yang berhasil, sosiolog Jeanette dan Robert Lauer (1992) mewawancarai 351 pasangan yang telah menikah selama lima belas tahun atau lebih. Terdapat 51 pasangan tidak memiliki perkawinan yang bahagia, tetapi pasangan tersebut tetap memutuskan untuk tidak bercerai karena alas an agama, tradisi keluarga, atau “demi anak”.
Di sisi lain, 300 pasangan yang merasa bahagia, semuanya menganggap pasangan mereka sebagai teman terbaik mereka, menganggap perkawinan sebagai komitmen seumur hidup, bahwa perkawinan bersifat sacral, percaya bahwa pasangan mereka telah tumbuh menjadi seseorang yang semakin menarik seiring dengan waktu, dan sangat menginginkan agar hubungan mereka langgeng. Sosiolog lain telah menemukan bahwa semakin baik hubungan pasangan dengan mertua, semakin bahagia perkawinannya (Bryant dkk. 2001)
Dari jurnal di atas juga dapat ditarik kesimpula bahwa beberapa penyebab perceraian karena perselingkuhan dari pihak suami atau istri, faktor ekonomi dalam keluarga. “jika seorang istri berpenghasilan lebih tinggi daripada suaminya, pernikahannya lebih berpeluang kandas; jika seorang suami berpenghasilan lebih tinggi daripada istrinya, peluang terjadinya perceraian lebih sedikit” Alex Heckert, Thomas Nowak, dan Kay Snyder (1995).
Perceraian akan membawa dampak diantaranya tidak berjalannya fungsi seks dan reproduksi, tidak berfungsinya sosialisasi (anak menjadi terlantar karena kurang perhatian dari anggota keluarga, terutama orang tua yang bercerai), fungsi afeksi dan perlindungan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
PENUTUP
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu dan anak. Keluarga memiliki fungsi majemuk bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga diatur hubungan antar anggota – anggotanya sehingga setiap anggota keluarga mempunyai peran dan fungsinya yang jelas.
Perceraian adalah sukar bagi anak – anak, yang masalah penyesuaian dirinya sering berlangsung terus sampai dengan mereka dewasa. Sebagian besar ayah yang bercerai tidak mempertahankan hubungan berkesinambungan dengan anak – anak mereka. Perceraian dapat diatasi dengan cara berkomunikasi yang baik antara pasangan, saling terbuka, tidak egois, saling bertoleransi terhadap pasangan, serta juga adanya kepercayaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.detiknews.com/read/2010/02/22/102434/1304065/10/selingkuh-penyebab-10-ribu-kasus-perceraian-poligami-hanya-937-kasus Senin, 14 Juni 2010 13:37
Henslin, James M. 2006. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Kamanto Sunarto. 2000. Pengantar Sosiologi. Jakarta : LPFEUI.
Soerjono Soekanto. 1998. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali.
0 komentar:
Posting Komentar