Subscribe:

Labels

Rabu, 23 Maret 2011

Demokrasi di Indonesia




DEMOKRASI INDONESIA


A.Demokrasi dan implementasinya
Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari demokrasi,hal ini dikarenakan adanya 2 hal :
·         Pertama,hampir semua negeri menggunakan demokrasi sebagai asas fundamental
·         Kedua,demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial memberikan arah sebagai perananuntuk menyalenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi tapi ternyata demokrasi berada di jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubunganya dengan implementasinya ke dalam pemerintahan,demokrasi juga melahirkan suatu sistem yang bermacam-macam sepereti :
·         Pertama,sistem presidensial yang mensejajarkan parlemen dan presiden dengan memberi 2 kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan pemenrintahan.
·         Kedua,sistem parlementer yang meletakan pemerintah dipimpin perdana menteri  yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan,bukan kepala negara,sebab kepala negara dipegang oleh seorang presiden.
·         Ketiga,sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen.
Dengan alasan tersebut maka jelas asas demokrasi sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi penyelenggaraan negara.

B.Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti rakyat berkuasa.
Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya,sebab dengan demokrasi masyarakat untuk menetukan jalan hidupnya sendiri dijamin.Oleh sebab itu,hampir semua pengertian yang diberikan memberikan posisi yang penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.

C.Bentuk-bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk demokrasi pada arti pemerintahan.Hal ii dapat dilihat dalam berbagai negara.
·         Sistem Presidensial : Sisitem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,sehingga presiden terpilih mendapat mandat langsung dari rakyat.Kekuasaan eksekutif  sepenuhnya berada ditangan presiden.
·         Sistem Parlementer : Sistem ini menerapkan model hubungan manyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Kepala Eksekutif berada ditangan perdana menteri dan kepala negara dijabat oleh ratu,misalnya di kerajaan Inggris.
Selain bentuk-bentuk demokrasi diatas terdapat sistem-sistem  demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi negara :
·         Demokrasi Perwakilan Liberal : Prinsip demokrasi ini kebebasan mengutamakan kebebasan individu.Oleh karena itu kebebasan individu  dijadikan dasar sebagai pelaksanaan demokrasi.
·         Demokrasi Satu Partai dan Komunis : Demokrasi ini tersusun dari komunitas-komunitasyang terkecil.Komunitas terkecil ini mengatur urusannya sendiri yang akan memilih wakil-wakiluntuk unit-unit administrasi besar misalnya distrik /kota.

D.Demokrasi di Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Indonesia.dibagi menjadi 4periode :
·         Periode 1945-1959,masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai.Demokrasi parlementer memberikan peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
·         Periode 1959-1965,masa demokrasi terpimpin yang dalam beberapa aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menonjolkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
·         Periode 1966-1998,masa demokrasi era orde baru yang merupakan demokrasi konsitusional yang menonjolkan sistem presidensial.Landasan formal masa ini adalah pancasila,UUD 1945,dan Tap MPR.
·         Periode 1999-sekarang,masa demokarasi pancasila era Reformasi dengan berakar pada kakuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan  antar lembaga negara antara eksekutif.legislatif dan yudikatif.

E.Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur yang penting yaitu :
·         Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
·         Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara .
·         Tingkah laku atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan disepakati oleh warga negara.
·         Suatu sistem perwakilan.
·         Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
·         MPR
·         DPR
·         Presiden
·         Mahkanah Agung
·         BPK
Adapun infrastruktur suatu negara adalah :
·         Partai politik.
·         Golongan /tidak berdasar pemilu.
·         Golongan penekan.
·         Alat komunikasi.
·         Tokoh-tokoh politik.
Rincian struktural ketentuan yang berdasarkan demokrasi antara lain :
·         Konsep kekuasaan.
Konsep kekuasaan menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
ü  Kekuasaan ditangan rakyat.
ü  Pembagian kekuasaan.
ü  Pembatasan kekuasaan
·         Konsep pengambilan keputusan.
·         Konsep pengawasan.
·         Konsep partisipasi.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan negara dan kemasyarakatan dan terbuka untuk seluruh warga Indonesia.Demokrasi sebagaimana tertuang dalam dalam UUD 1945 beserta penjelasannya terkandung  suatu pengertian : “bahwa rakyat adalah unsur sentral,oleh karena itu pembunaan dan perkembangan harus ditunjang adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.
Sistem Demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 hanya memuat adsarnya sja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat karena raktay adalah pendukung kekuasaan negara.Misalnya pada orde baru menganut sistem 2 partai dan 1 golongan karya  dan era reformasi ini dengan multi partai.

0 komentar:

Posting Komentar