Subscribe:

Labels

Rabu, 23 Maret 2011

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Ngargoyoso


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pergaulan hidup manusia, umum dikenal dua lingkungan hidup yang banyak perbedaanya. Kedua lingkungan hidup itu yang banyak perbedaanya. Kedua lingkungan hidup itu dikenal dengan nama desa dan kota. Masyarakat masing-masing lingkungan mempunyai pengaruh terhadap manusia yang hidup di dalamnya, hal itu nampak pada sifat dan kegiatan orang-orangnya, sehingga sering dibedakan atau dinamakan orang desa dan orang kota.
Masyarakat tidak lepas dari lingkungan, ia harus menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi lingkungan dimana ia hidup. Diakui antara masyarakat desa ada perbedaan secara khusus namun kalau diteliti secara mendalam terutama di desa-desa yang letaknya terpencil dari dunia ramai nampak beberapa ciri khas yang sama yaitu :
1.      kehidupan di pedesaan erat hubunganya dengan alam, mata pencaharian tergantung dari alam serta terikat pada alam
2.      umumnya semua anggota keluarga mengambil bagian dalam kegiatan bertani, walaupun keterlibatannya berbeda.
3.      Di pedesaan segala sesuatu seolah-olah membawa hidup yang rukun, perasaan sepenanggungan dan jiwa tolong menolong sangat kuat di hayati.
Desa adalah satu daerah hukum yang ada sejak beberapa keturunan dan mempunyai ikatan sosial yang hidup serta tinggal menetap di suatu daerah tertentu dengan adat istiadat yang dijadikan landasan hukum dan mempunyai seorang pimpinan formil yaitu kepala desa.
Dengan kemajuan yang ada keadaan pedesaan saat ini sudah mengalami banyak perubahan sekolah-sekolah didirikan, jalan-jalan diadakan dan diperbaiki, komunikasi semakin lancar dan sebagainya. Pedesaan mulai tergugah dari keterpencilan atau isolemenya, desa mulai menampakkan identitasnya yang asli.
Tantangan dalam usaha pembangunan masyarakat desa pada umunya masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari masih patuh pada tradisi dan adat istiadat turun-temurun. Bukan berarti tradisi dan adat istiadat yang dianut semuanya tidak menunjang usaha pembangunan, sebagian justru dibutuhkan dan berguna dalam proses pembangunan. Tetapi harus diakui berguna dalam proses pembangunan. Tetapi harus diakui sebagian dari tradisi dan adat istiadat yang dianut menghambat dan menghalangi usaha pembangunan.
Pembangunan masyarakat desa adalah kenyataan bahwa setiap desa tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungan, tradisi dan adat istiadat ada yang berbeda. Setiap desa mempunyai tradisi dan adat istiadat tersendiri, karenanya dalam usaha pembangunan masyarakat desa tidak ada suatu rumus atau cara yang dapat diterapkan secara umum.
Usaha –usaha pembangunan masyarakat desa harus memperhatikan keadaan lingkungan masing-masing desa. Hali ini semakin mempersulitbtugas dan pekerjaan yang dapat mematikan semangat petugas-petugas pembangunan masyarakat desa.
Negara-negara berkembang dalam rangka mengejar ketertinggalannya pada umumnya telah melaksanakan pembangunan nasional. Walaupun telah dilakukan pembangunan nasional, PMD perlu dan malah mutlak diberi perhatian, sebab kondisinya menuntut untuk segera ditanggulangi. Serta usaha PMD akan menunjang pembangunan nasional. Secara garis besar, penyebab perlunya diadakan musrenbang dapat ditinjau dari beberapa segi, yakni:
1.      Dampak nasional : Suatu negara terdiri dari desa-desa,kalau setiap desa sudah dibangun maka nagara secara keseluruhan akan mengalami pembangunan . Dalam kaitan inilah maka sering dikatakan bahwa PMD identik dengan pembangunan nasional .
2.      Segi jumlah penduduk : Penduduk suatu negara terutama pada negara berkembang sebagian besar yakni kurang lebih 80% berdiam dan menggantungkan hidup di pedesaan . Kalau penduduk desa sudah makmur, berarti mayoritas penduduk suatu negara akan mengalami kemakmuran.
3.      Segi kondisi sosial dan ekonomi pedesaan : Pada umumnya masyarakat desa berada dalam belenggu rantai kemelaratan yang sifatnya saling menjalin atau sering disebut berada dalam Jebakan Penjarahan (deprivation) . Akibat dari rantai kemelaratan itu adalah terperangkapnya masyarakat dalam kemiskinan terpadu . Di sisi lain , mengingat kelemahan yang melekat pada diri mereka , masyarakat tidak mampu untuk menerobos kemelut tersebut dan banyak dari mereka yang terjerumus dalam sikap apatis dalam kehidupan sehari-hari .
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Musrenbang ?
C.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui proses dan implikasi musrembag terhadap keadaan desa Ngargoyoso baik dari segi lingkungan maupun perubahan sosial yang terjadi dalam setiap komponen masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kondisi kemakmuran dan ketercukupan akan pembangunan.Pada tahap  pertama penelitian difokuskan pada masyarakat ,mengenai seberapa jauh mereka mengenai program musrembag dan dampaknya bagi masyrakat tersebut.Ini dimaksudkan agar masyarakat juga mengetahui segala sesuatu mengenai musrembag,sehingga dapat mengetahui dan menentukan kebutuhan apa yang mereka butuhkan.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1.      Pada tahap pertama digunakan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan ,partisipasi  dan antusiasme warga mengenai program musrembag di masyarakat desa Ngargoyoso.Selain itu untuk mengatahui potensi lokal baik kondisi alam maupun tradisi budaya yang nantinya dapa dijadikan untuk meningkatkan taraf hidup  masyarakat di sana,selain itu untuk menjadi masukan untuk pemerintah setempat guna pembangunan di daerah tersebut nantinya.
2.      Pada tahap kedua dan ketiga digunakan untuk mengembangkan suatu pola dalam  musrembag dimana menampung segala aspirasi masyarakat setempat,guna sebagai rujukan rancangan pembangunan kelak.Selain itu hasil musrembag dapat menguntungkan kedua belah pihak,di satu sisi masyarakat mendapatkan fasilitas yang memadai,di sisi lain pemerintah juga mendapat keuntungan di sektor ekonomi dan pariwisata.Selanjutnya merealisasikan pola tersebut dan melakukan evaluasi atas hasil yang didapat

D.    Manfaat Penelitian
Setelah penelitian ini berakhir, yaitu setelah ketiga tahapan selesai dilaksanakan maka hasil yang diharapkan adalah:
1.      Adanya kesadaran masyarakat, utamanya masyarakat desa Ngargoyoso atas haknya juga untuk mendapatkan pembangunan dan fasilitas yang memadai dari pemrerintah,selain itu untuk mengetahui dan merealisasikan potensi lokal yang ada baik potensi kekayaan alam maupun warisan tradisi budaya yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
2.      Adanya penemuan berupa,pola-pola dalam musrembag sebagai upaya efektif             di mana guna menampung aspirasi masyarakat setempat perihal kebutuhan ataupun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
3.      Sebagai wujud  andil dari pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan memadai bagi masyarakatnya serta menghindarkan dari ketimpangan pembangunan.

Penelitian ini diharapkan juga dapat berguna bagi berbagai pihak diantaranya:
1.      Pemerintah. Diharapkan dengan adanya variasi model  pendekatan –pendekatan dalam menjangkau dan menampung baik aspirasi,keluhan maupun kritik dan saran dari masyarakat dalam hal ini musrembag.Dalam hal ini mengefektifkan proses dan hasil dari  musrembag,sehingga rencana dan rancangan pembangunan nantinya tepat pada sasaran yang diharapkan ,baik oleh masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.
2.      Masyarakat. Model  pendekatan dalam masyarakat,dalam hal ini kaitanya musrembag,dapat menampung aspirasi warga setempat sehingga kebutuhan akan fasilitas dan pembangunan yang dibutuhkan dapat tercapai.Untuk itu perlu diberikan pembekalan pada warga mengenai betapa pentingnya musrembag diadakan sehingga masyarakat juga mengetahui haknya sebagai warga negara yakni mendapat hak pembangunan.Selain itu ,pembekalan mengenai musrembag dapat mengefektifkan  proses dalam musrembag,sehingga masyarakat tidak canggung dan bingung bila ditanyakan mengenai kebutuhan ataupun fasilitas yang dibutuhkan ,sehingga kebutuhan akan fasilitas dan pembangunan yang diharapkan dapat terealisasikan,
E.  Studi Pustaka
1.      Konsep
Dalam studi mengenai musrembag,terdapat beberrapa konsep yang salaing berkaitan mengenai musrembag:
1.      Musyawarah dan jiwa musyawarah.Musyawarah adalah suatu gejala sosial yang ada dalam banyak masyarakat pedesaan umumnya dan khususnya Indonesia.Artinya ialah,bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat-rapat tidak berdasar mayoritas,yang menganut suatu pendirian tertentu.Hal ini tentu berarati bahwa pihak mayoritas maupun pihak minoritas mengurangi pendirian masing-masing,sehingga bisa dekat-mendekati.Unsur ini rupanya sudah ada sejak berabad-abad lamanya dalam masyarakat pedesaan di Indonesia,aka tetapi pengupasa secara ilmiah baru dibuat untuk pertama kalinya oleh pihak hukum adat.(sosiologi pedesaan.41-42;1991)
2.      Ada beberapa paradigma pemerintah yang mendasari pembangunan daerah, yaitu pembangunan diarahkan pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan oleh masyarakat dengan pemerintah sebagai fasilitator bukan oleh rencana yang disiapkan para pakar secara rasional atau suplai yang tersedia, perencanaan pembangunan perlu dikembangkan menjadi usaha inisiatif pembangunan oleh masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pembangunan sejak dari saat perancangannya, pemerintahan adalah fasilitator pembangunan yang membantu dan memberdayakan masyarakat untuk membangun dengan lebih baik, perlu dibudayakan bahwa pembangunan pada dasarnya merupakan tanggungjawab bersama antar stakeholders pembangunan.( )
3.      Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan i tingkat desa, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”.(  )
4.       Partisipasi sukarela yang diterima dari para penerima pembaharuan dalam perencanaan dan  perwujudan sebuah  proyek pengaruh. Positif contohnya dalam sebuah proyek di Lebanon untuk mendapatkan bantuan, para pembaharu mendesak agar desa-desa mennyumbang tenaga kerja, uang, atau  sejenisnya sebanyak mungkin. Orang-orang desa menyumbang sedikit uang, banyak hasil tanaman dan semua kerja tangan. (sosiologi pedesaan, hal. 63/ 1991)
5.      Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa “tidak memiliki” dan “acuh tak acuh” terhadap program pembangunan yang ada. Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Terlebih apabila kita akan melakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas. Masyarakat lokal menjadi bagian yang paling memahami keadaan daerahnya tentu akan mampu memberikan masukan yang sangat berharga. Masyarakat loka denga pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat lokal-lah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Bahkan pula mereka akan mempunyai “pengetahuan lokal” untuk mengatasi masalah yang dihadapinya tersebut.   



Perencanaan RPJM desa
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (Pasal 1 ayat 1 UU No.25/20041 dan Pasal 1 ayat 1 PP No.8/20082 ). Perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya (Pasal 63 ayat 2 PP 72/20053 ).
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam rangka mengelola potensi maupun persoalan di desa. Karena itu, RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, (Pasal 63 ayat 1 PP No 72/2005). RPJM Desa dapat dimaknai sebagai dokumen ”cetak biru” (blue print) desa selama rentang waktu lima (5) tahun. Dokumen ”cetak biru” ini memuat arah dan orientasi pembangunan desa selama lima tahun. Secara konsepsional capaian pembangunan desa selama lima tahun dituangkan ke dalam visi dan misi desa. RPJM Desa juga merumuskan permasalahan desa, strategi dan kebijakan yang hendak ditempuh, serta program dan kegiatan yang disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desamerupakan hasil (output) dari musrenbang tahunan.

Sumber Pendanaan
Penyusunan rencana kerja desa membutuhkan sumber daya anggaran dan sumber daya lainnya. Apabila anggaran dan sumber daya tidak tersedia, rencana kerja tersebut hanya akan menjadi dokumen kertas saja. Karena itu, RKP Desa dan APB Desa merupakan dua dokumen yang tidak terpisahkan. APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Pasal 1 ayat 12 PP No 72/2005). Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa (Pasal 73 ayat 3). Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota (Pasal 74).
Pendapatan Asli Desa (PA Desa)
Terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi
Bagi pajak daerah Kabupaten/Kota, paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari pajak dan retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), dibagi secara proporsional untuk setiap desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005).
Dana dari Kabupaten/Kota yang diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (Penjelasan Pasal-68 ayat 1 poin c PP No.72/tahun 2005). ADD  merupakan salah satu komponen APB Desa yang paling utama saat ini karena kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang cukup besar. ADD merupakan hak desa untuk
memperoleh anggaran untuk menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Prinsip dan Prasyarat Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat sebagai berikut:
§  Pemberdayaan. Yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
§  Partisipatif. Yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
§  Berpihak pada Masyarakat. Yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
§  Terbuka. Yaitu setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
§  Akuntabel. Yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah desa maupun pada masyarakat.
§  Selektif. Yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
§  Efisien dan Efektif. Yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia.
§  Keberlanjutan. Yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus simultan dan berlangsung terus-menerus.
§  Cermat. Yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat.
§  Proses Berulang. Yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
                                            
2.      Teori
Memberi kesempatan pada masyarakat untuk menentukan arah berarti memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Menurut Diana Conyers dalam Suparjan dan Hempri (2003: 53), ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat penting yaitu:
  1. Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
  2. Bahwa masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program dan akan mempunyai rasa memiliki.
  3. Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
  4. Bahwa masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program dan akan mempunyai rasa memiliki.

Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan mental/ pikiran dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok, yang mendorongnya untuk memberi sumbangan kepada kelompok dalam upaya mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap upaya yang bersangkutan, sehingga membantu berhasilnya setiap program yang direncanakan dan dilakukan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam   musrenbag  mempunyai arti penting dalam proses pembangunan wilayahnya. Dengan demikian masyarakat mampu  menyampaikan aspirasi mereka dan masalah mereka sendiri sebagai orang yang terlibat dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil. Menumbuhkan kesadaran diri  dan partisipasi  masyarakat dalam forum musrenbag ,setidak masyarakat tidak  hanya sebagai objek  pembangunan tetapi berperan sebagai penyampai aspirasi dan perencana pembangunan juga. Dengan demikian mak a dengan adanya  partisipasi  masyarakat maka akan tercapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan keinginan bersama, adanya mufakat bersama merupakan bentuk  hasil kerjasama antara pihak masyrakat dengan pemerintah ,yang saling mempercayai, saling terbuka, adanya tujuan bersama, sehingga akan terbentuk sistem sosial yang kokoh, yang akan meningkatkan kewaspadaan nasional, sehingga hasil dari musrenbag dapat diterima semua pihak
3.      Tujuan
Dalam taraf pertama usaha pembangunan masyarakat desa , yang paling penting adalah perlunya mengerti dan menghayati situasi dan aspirasi masing-masing desa . Petugas pembangunan masyarakat desa perlu lebih dulu turun dan hidup di pedesaan sambil belajar dan berdiskusi dengan orang-orang desa . Biasanya petugas yang dikirim adalah mereka yang cukup terpelajar , sehingga sikap dan cara hidupnya sudah berlainan dengan masyarakat pedesaan . Petugas tidak boleh memaksakan ide , walaupun ide tersebut secara teoritis akan menolong menaikkan standard hidup masyarakat desa . Sebaliknya petugas perlu dan harus dapat mengerti dan menghayati situasi pedesaan secara sempurna , barulah dipikirkan dan direncanakan usaha pembangunan yang cocok . Petugas tidak boleh berpikir bahwa dia langsung mendidik dan mengajar masyarakat desa , sebaliknya dia harus banyak belajar lebih dulu dari desa , supaya ia dapat bekerja dengan baik .Sebab mereka mungkin tidak mampu memikirkan masa depan ataupujn karena mereka melihat dari sudut pandang yang berlainan.
Menghindarkan bahaya,sebaiknya adalah mereka yang memiliki latar belakang pedesan atau mahir hidup di daerah pedesaan.Singkatnya jika usaha-usaha pembangunan diinginkan berhasil,petugas harus mempelajarai norma-norma,adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.Karena supaya usaha pembangunan dapat berhasil,maka orang-orang desa harus dilibatkan aktif dalam pembangunan tersebut.Untuk itu petugas harus menanamkan dalam dirinya bahwa dia bertugas  untuk masyarakat.Dalam mendekati orang lain supaya dapat berjalan dengan dengan baik,maka orang lain harus diberlakukan sebagai subyek  yang berkepribadian dan  berpotensi,dan bukanlah obyek semata.Denagan menggunakan srategi pertumbuhan(growth srategy),srategi kemakmuran(walfare srategy) dan srategi responsif atau partisipasif.

4.      Sasaran
Sasaran utama dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Puntukrejo,yaitu untuk mengetahui seberapa besar partisipasi masyarakat dalam proses musren.Selain masyarakat desa narasumber  juga berasal dari pihak aparatur desa.Meskipun dalam penelitian ini menggunakan represantive sebagai narasumbernya,tapi dinilai dapat mewakili aspirasi masyarakat yanh menjadi sasaran dalam penelitian ini.

5.      Pendekatan
Usaha- usaha pembangunan masyarakat desa perlu mengikut sertakan oarng banyak untuk mengambil keputusan yang penting baginya, supaya mereka mempunyai partisipasi atau saham untuk hari depanya. Singkatnya usaha pembangunan masyarakat desa harus merupakan proses yang mampu  mengikut sertakan seluruh rakyat pedesaan untuk membangun.
6.      Kesimpulan
Dari laporan di atas dapat disimpulkan bahwa musrenbang adalah proses di mana masyarakat desa mau menerima proses-proses pembaharuan dalam meningkatkan taraf hidup mereka.Masyarakat desa pada umumnya hidup dalam situasi kemelaratan dan kemiskinan,padahal sebagai warga negara mereka berhak mendapatkan hak pembangunan.Pembangunan masyarakat desa harus dilakukan,sebab bila tidak dilakukan nantinya akan menciptakan ketimpangan pembangunan.Pembangunan di desa dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan forum musrenbang,dimana antara pihak  masyarakat dengan pihak pemerintah duduk bersama untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat pedesaan.












BAB II
DESKRIPSI LOKASI DAN PROFIL INFORMAN

A.                 DESKRIPSI LOKASI
Penelitian Musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) ini dilakukan diwilayah desa Puntukrejo, secara administratif termasuk kedalam Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten karanganyar. Secara geografis, Desa Puntukrejo berbatasan langsung dengan beberapa desa lainnya. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara                : desa Nglegok
Sebelah Timur                : desa Berjo/ desa Girimulyo
Sebelah Selatan             : desa Karang/ desa Salam
Sebelah Barat                : desa Harjosari
Total luas wilayah desa Puntukrejo mencapai 268.5940 hektar dan terbagi kedalam 7 dusun, 13 RW (rukun warga), 38 RT ( rukun tangga)
Jumlah penduduk di wilayah ini sebanyak 3.990 jiwa, dengan prosentase penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 49,9% (1991 jiwa) dan penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 50,1% (1999 jiwa). Dari data tersebut tampak bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok antara penduduk laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan relatif sama. Berdasarkan total keseluruhan penduduk yang ada, terdapat 65,3% ( 2.606 jiwa) penduduk usia produktif (15 tahun-64 tahun ) dan sisanya,34,7 % (1.384  jiwa) penduduk usia nonproduktif 0-5 tahun dan 64-ke atas.
Keadaan ekonomi suatu daerah akan banyak dipengaruhi oleh potensi dan kegiatan penduduknya. Mata pencaharian penduduk di desa puntukrejo pada umumnya adalah sebagai buruh tani (1.213 orang), mengingat di sekitar wilayah tersebut adalah daerah dataran tinggi yang sebagian besar daerahnya cocok untuk pertanian. Namun, ada juga yang bekerja sebagai PNS (69 orang), TNI 9 orang, swasta 175 orang, buruh, pedagang (295 orang), maupun buruh bangungan (105 orang). Tentunya juga terdapat penduduk yang bekerja di sektor yang lainnya (75 orang).


B.                PROFIL INFORMAN
1.      Nama                                       :  Sugito .S,sos. (lurah puntukrejo)
Usia                                         :  48 tahun
Status                                      :  Menikah
Daerah Asal                             : dusun Puntukrejo
Pendidikan                              : S1
Alamat                                     :  Puntukrejo, Ngargoyoso, Karanganyar
Pekerjaan                                 :  Lurah

2.      Nama                                       :  Sutarso (ketua RW)
Usia                                         :  50 tahun
Status                                      :  Menikah
Daerah Asal                             : Ngranten Kulon, desa Puntukrejo, kecamatan Ngargoyoso

3.      Nama                                       :  Teguh Rahayu (tokoh masyarakat)
Usia                                         :  55 tahun
Status                                      :  Menikah
Daerah Asal                             : Ngranten Kulon, Puntukrejo, Ngargoyoso
Pekerjaan                                 :  petani cabe merah

4.      Nama                                       :  Sunardi (ketua RT 01/ RW 12)
Usia                                         :  43 tahun
Status                                      :  Menikah
Daerah Asal                             :  Ngranten Kulon, Puntukrejo, Ngargoyoso
Pekerjaan                                 :  Pedagang dan petani sayur

5.      Nama                                       : Sutarno ( sekretaris panitia pembangunan desa)
Usia                                         : 43 tahun
Status                                      :  Menikah
Daerah Asal                             : Ngranten, Puntukrejo, Ngargoyoso
Pekerjaan                                 :  petani sayur

6.      Nama                                       : Ngadiyono
Usia                                         : 47 tahun
Status                                      : kawin
Daerah asal                              : Ngranten Kulon, Ngargoyoso,
Pekerjaan                                 : -













BAB III
PEMBAHASAN

Penelitian yang dilakukan di desa Puntukrejo adalah penelitian evaluatif, penelitian yang bertujuan untuk mengulas bagaimana proses musrenbang yang ada di desa tersebut dilaksanakan dan siapa saja yang terlibat di dalam musyawarah, serta darimana saja sumber dana yang diperoleh dan bagaimana pengalokasian dana tersebut.
Setelah melakukan beberapa wawancara dengan pengurus musrenbang dan tokoh masyarakat, berikut adalah hasil wawancara dari penelitian. Pertama kami melakukan penelitian dengan bapak sutarso selaku ketua RW (RW XII) beliau mengulas masalah tentang penyelenggaraan pembangunan di desa Puntukrejo yang mulai berkembang dengan baik.Ada beberapa sektor bidang yang mulai pembangunan fisik yang meliputi pelaksanaan pengecoran jalan,pembangunan gedung pertemuan wargga,serta pembangunan tempat wudhu dan kamar mandi umum.Pada poin pertama yaitu tentang permasalahan pengecoran jalan,beliau mengungkapkan bahwa jalan-jalan yang dicor ialah jalan-jalan disekitar desa yang mengalami kekerusakan.Jalan-jalan yang diperbaiki mengalami kerusakan dikarenakan faktor cuaca dan kurangnya perawatan.Selain itu pembangunan juga dilakukan untuk memperbaiki gedung pertemuan warga.Menurut beliau pembangunan gedung sudah mulai berjalan secara bertahap.Pembangunan gedung pertemuan tersebut bersifat swadaya atas kesadaran masyarakat bahkan tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung pertemuan berasal dari sumbangan warga.Beliau menyebutkan biaya yang dikeluarkan oleh warga mencapai kurang lebih 40 juta.Pembangunan fisik yang lain dilakukan antara lain pembangunan tempat wudhu dan kamar mandi umum.Sama dengan pembangunan gedung pertemuan yang bersifat swadaya,pembangunan tempat wudhu dan kamar mandi umum juga berasal dari dana yang dikumpulkan masyarakat.Dana dikumpulkan melalui iuran warga yang dikumpulkan setiap bulan.Beliau juga menuturkan bahwa kekurangan dana ditutupi dengan pinjaman dari bank.
Untuk mengontrol kegiatan pembangunan tersebut dibentuklah panitia khusus untuk mengendalikan agar proses pembangunan berjalan dengan lancar.Ketua RT,RW,Bayan,serta beberapa perangkat desa ikut berpartisipasi dalam mengontrol agar proses pembangunan berjalan dengan lancar.Beliau menuturkan bahwa perekrutan panitia dilakukan secara musyawarah dengan warga serta juga mempertimbangkan situasi dan kondisi. Masyarakat desa Puntukrejo berharap agar pembangunan yang dilakukan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat dan memudahkankan warga dalam beraktivitas keseharian.Berdasarkan wawancara dengan bapak ketua RT Bapak Sutarso pembangunan di desa Puntukrejo dalam beberapa tahun terakhir sudah berjalan dengan baik, Namun masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi lebih lanjut tentang pembangunan dan renovasi saran dan prasarana yang penting untuk masyarakat.Pembangunan jalan di desa Puntukrejo masih perlu dilakukan mengingat ada beberapa jalan yang mengalami kerusakan terutama jalan di sekitar pemakaman umum.Dana yang digunakan dalam pembanguan jalan di sekitar pemakaman umum berasal dari swadaya masyarakat serta kekurangannya ditutupi oleh bantuan dari partai-partai.Selain pembangunan jalan disekitar pemakaman umum hal yang selama ini masih urung terealisasikan adalah pembangunan gedung pertemuan warga dan gudang penyimpanan barang.Rencananya gedung tersebut akan digunakan sebagai sarana warga untuk mengadakan pertemuan rutin dan musyawarah desa.Dana yang dipergunakan tidak jauh berbeda dari dana untuk pembangunan jalan di sekitar pemakaman yaitu berasal dari swadaya masyarakat,bahkan tanah yang dipergunakan untuk pembangunan gedung pertemuan adalah berasal dari sumbangan warga.Untuk sementara ini dana yang terkumpul adalah sekitar 40 juta rupiah.Bapak Sutarso sebagai ketua RT setempat juga  menampung aspirasi masyarakat yang mengusulkan misalnya tentang pengaspalan jalan.
Usulan juga muncul dari Bayan setepat,Bapak Ngadiyono,Beliau mengutarakan beberapa gagasan dalam pelaksanaan pembangunan di desa Puntukrejo.Pak Ngadiyono mengajukan 2 aspek yang perlu dibenahiyitu aspek fisik dan non fisik.Pembangunan fisik diantaranya yitu pembanguan jalan,pembangunan gedung pertemuan warga serta masjid dan tempat wudhu.Sedangkan pembangunan non fisik diantaranya beliau mengajukan adanya penyuluhan tani dan PMPM Mandiri.Untuk merealisasikan beberapa rencana pembangunan tersebut beliau selaku bayan sering kali mengajukan proposal kepada pemerintah.Struktur kepanitiaan juga dibentuk untuk mempermudah pengkoordinasian perencanaan pembangunan di desa Puntukrejo.Pihak-pihak yang terlibat antara lain ketur RT,ketua RW,Bayan,bendahara dan warga desa.Pembentukkan panitia dilakukan secara musyawarah desa.Permasalahan yang muncul diselesaikan bersama-sama demi proses kelancaran pembangunan.Proses pembangunan dilakukan secara bertahap-tahap dari aspek satu menuju aspek yang lain dan pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan warga desa pada umumnya.

Musrenbang desa pada hakekatnya adalah musyawarah desa yang membahas tentang rencana pembangunan yang diadakan suatu desa,pembangunan tersebut dalam bentuk pembangunan fisik dan pembangunan nonfisik. Di desa Puntukrejo ini telah melaksanakan musrenbang dan bahkan sudah merealisasikannya. Menurut kepala dsa Puntukrejo Bp. Sugito .S,sos. Musrenbang diadakan setiap sebulan sekali yang yang dihadiri oleh perangkat desa, lembaga (LPMD) dan tokoh masyarakat yang menjadi wakil dari tiap masing-masing dusun yang bertempat tempat di Balai desa. Akhir-akhir ini dalam musrenbangdes di desa puntukrejo membahas mengenai pembangunan fisik dan nonfisik, pembangunan fisik berupa gedung pertemuan atau gedung seba guna, jalan dan jhembatan. Sedangkan pembangunan dalam bentuk nonfisik adalah pelatiha ketrampilan, seperti menjahitdan penanaman masyarakat DARKUM (masyarakat sadar hukum). Dalam pembangunan tersebut sumber dana yang mereka peroleh dari Pemda dan swadaya dari warga sendiri.
Dari musyawarah tersebut masyarakat sudah merealisasikan rehab jembatan dan masyarakat Darkum yang masih terus berjalan sampai saat ini. Namun dalam masyarakat saat ini, mereka merencanakan pembangunan PAM dan pengecoran jalan di dusun Gelang, Kentheng, dan Menjing pada tahun 2011. Yang sumber dananya berasal dari warga sendiri dan dari pemerintah melalui PNPM.
Berdasarkan informasi yang kami dapat melalui wawancar kami dengan kepala desa (Bp. Sugito) pada saat musyawarah yang diadakan oleh desa, ketua lembaga PNPM (Bp. Siman) tidak hadir setiap saat, beliau hanya aktif dalam rencana akhir musyawarh dan pelaksanaan pembangunan. Namun posisinya digantikan oleh seksi pembangunan desa yaitu Bp. Marjo. Serta yang terpenting dlam suatu musyawarah rencana pembangunan desa adalah wakil-wakil dari setiap dusun, karena merekalah yang benar-benar mengerti mengenai keadaan warga dan tempat yang akan dibangun. Seperti kata Bp. Sugito, biasanya dalam musyawarah desa yang paling penting itu adalh kehadiran wakil-wakil dari setiap dusun yang biasanya diwakili oleh ketua RT, RW, atau tokoh masyarakat atau bahkan perwakilan oleh seseorang yang dipercaya masyarakat, yang dipandang mengerti mengenai hal-hal tentang perencanaan pembangunan.
Musyawarah artinya berkumpul memberikan pendapat mendengarkan pendapat dari setiap anggota musyawarah dan memutuskan masalah secara bersama dengan memperhatikan kepentingan masing-masing anggota. Begitu juga pada musrenbangdes di desa puntukrejo, pada acara musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa mengenai murenbang, bahwa setiap anggota musyawarah (perangkat desa, perwakilan dari setiap dusun dan ketua lembaga) diminta memberikan pendapatnya agar musyawarah dapat berjalan dengan baik, sehingga ketua musyawarah bisa mengetahui apa sebenarnya keinginan atau harapan masing-masing anggota dalam rencana pembangunan. Terutama adalah pendapat dari masing-masing perwakilan dusun, rencana pembangunan apa yang hendak dilaksanakan untuk kemajuan dusun mereka. Seperti kata Bp. Sugito “dalam musyawarah yang terpenting itu adalah pendapat dari setiap anggota karena kalau tidak ada pendapat sama saja tidak ada musyawarah atau musyawarah idak berjalan dengan baik, hanya sekedar penyampaian informasi saja mengenai program Pemdes.
Dalam pengambilan keputusan di dalam musyawarah, ketua musyawarah harus mempertimbangkan pendapat dari setiap anggota musyawarah sehingga hasil dari dapat bermutu, tidak ada pihak yang dirugikan dan hasilnya dapat dilaksanakan bersama. Pada musrenbangdes desa Puntukrejo, kata kepala desa Bp. Sugito, ‘pengambilan kebijakan kebijakan musyawarah harus tepat guna, tepat pada apa yang diharapkan oleh anggota, dan berguna demi kemajuan dusun, serta dapat dilaksanakan bersama dengan baik.” Pada musyawarah desa puntukrejo, proses pengambilan keputusan sangat memperhatikan pendapat-pendapat dari anggota, sehingga kebijakan akhir dalam musyawarah dapat diterima oleh setiap anggota dan dapat terealisasi sesuai dengan hasil musyawarah.








INFORMAN 1
Nama informan : Sunardi
Jabatan            : ketua RT 01 RW 12
Umur               : 43 tahun
Pekerjaan         : pedagang dan petani sayur
Alamat                        : Dusun  Ngranten Kulon, Desa  Puntukrejo, RT 01 RW 12, Kecamatan Ngargoyoso, kabupaten Karanganyar

1.      Penyelenggaraan pembangunan di RT  01
a.       Pengecoran Jalan :
Melaksanakan pengecoran jalan yang rusak
Beberapa tahun yang lalu diadakan pengaspalan jalan
b.      Pembangunan gedung pertemuan warga dan Gudang perlengkapan :
Sedang dalam tahap pengerjaan
Bersifat swadaya dari masyarakat
Tanah dari sumbangan warga.
2.      Proses pembentukan panitia
a.       Susunan Panitia :
-          RT 01 : Bp. Sunardi
-          RW : Bp. Sutarso
-          Kadus : Bp. Ngadiyono
-          Bendahara
-          Sekretaris
-          Petugas pelaksana
b.      Perekrutan panitia :
Melalui musyawarah dan kesepakatan warga
Melihat situasi dan kondisi apakah memerlukan panitia tambahan
3.      Pihak-pihak yang terkait :
Warga setempat dan perangkat desa. (RT, RW, Bayan/Kadus, dsb)
4.      Usulan dari masyarakat :
Pengaspalan jalan yang rusak dan pengecoran jalan di sebelah barat dusun (pada jalan masuk dan pada batas wilayah desa)
Sumber dana :
-          Swadaya masyarakat, termasuk iuran rutin sebesar Rp. 5.000,00 yang di kumpulkan pada setiap rapat rutin malam jumat kliwon.
-          Pinjaman dari bank (BRI), yang akan di lunasi juga dari dana swadaya warga dalam jangka waktu ke depan
-          Bantuan yang di ajukan kepada partai politik dan calon anggota dewan
5.      Progam lainnya selain dari progam RT setempat :
Pembangunan fisik berupa progam air bersih/air minum yang di pelopori dari PNPM. Namun masih di rencanakan untuk tahun 2011 mendatang.
INFORMAN 2
Nama informan : Tarno
Jabatan            : Sekretaris pada pembangunan desa
Pekerjaan         : Petani Sayur
Alamat                        : Dusun  Ngranten Kulon, Desa  Puntukrejo, RT 02 RW 12, Kecamatan Ngargoyoso, kabupaten Karanganyar

1.      Susunan panitia pembangunan gedung serbaguna :
-          RT 01 : Bp. Sunardi
-          RW : Bp. Sutarso
-          Kadus : Bp. Ngadiyono
-          Bendahara
-          Sekretaris
-          Petugas pelaksana
-          Seksi keamanan
2.      Sumber dana :
-          Dari iuran rutin warga setiap rapat desa
-          Swadaya dari masyarakat sebesar Rp. 300.000,00/KK yang di bayarkan dalam jangka waktu 3 kali dalam 3 bulan
-          Pinjaman dari bank (BRI), yang akan di lunasi juga dari dana swadaya warga dalam jangka waktu ke depan
-          Bantuan yang di ajukan kepada partai politik dan calon anggota dewan

3.      Jangka waktu pelaksanaan :
Direncanakan jangka waktu pelaksanaan yaitu dalam jangka waktu pelaksanaan yaitu dalam jangka waktu 3 bulan proyek sudah terselesaikan. Namun dalam proses pelaksanaan pembangunan terkendala oleh kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Dikarenakan dalam bulan November ini cuaca di daerah setempat ini masih da;lam musim penghujan, maka proses pelaksanaan pembangunan ditunda untuk jangka waktu sementara.



INFORMAN 3
Nama informan : Teguh Rahayu
Jabatan            : Tokoh masyarakat
Pekerjaan         : Petani cabe merah
Alamat                        : Dusun  Ngranten Kulon, Desa  Puntukrejo, RT 01 RW 12, Kecamatan Ngargoyoso, kabupaten Karanganyar

1.      Partisipasi informan dalam pembangunan :
Di sini informan ia serba tahu menahu tentang proses mau[pun perencanaan [pembangunan di desa ini. Beliau juga ikut berpartisipasi selalu turut serta dalam musyawarah pembangunan maupun dalam proses pembangunan. Beliau juga aktif dalam membantu mencarikan bantuan dana guna pelaksanaan pembangunan tersebut.
2.      Usulan dari responden untuk pembangunan :
Sejauh ini responden masih memfokuskan pada pembangunan yang saat ini tengah di laksanakan. Yaitu pembangunan gedung pertemuan warga dan gudang perlengkapan.
3.      Keluhan dan harapan :
Untuk keluhan sampai saat ini tidak ada karena semuanya lancar-lancar  saja, namun adanya kendala dari segi pembiayaan masih memerlukan dana bantuan.
Untuk harapan, responden berharap agara kelak ada progam dari pemerintah yang langsung dapat di rasakan, jadi tidak terus-menerus mengandalkan swadaya masyarakat.



0 komentar:

Posting Komentar