Subscribe:

Labels

Rabu, 23 Maret 2011

Urbanisasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Dalam era modern sekarang ini telah banyak kemajuan dalam berbagai bidang yang telah dicapai oleh sebagian besar masyarakat dunia ini,termasuk dalam bidang kesejahteraan masyarakat.Keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai misalnya dalam pemerataan pendapatan,pengentasan kemiskinan,penyelarasan komposisi penduduk dan lain sebagainya.Keberhasilan yang diraih merupakan kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat untuk kesejahteraan mereka sendiri.Atas kesadaran kolektif masyarakat,bersatu padu dalam memerangi masalah-masalah kependudukan jaman sekarang ini.
Namun diantara keberhasilan-keberhasilan tersebut masih ada beberapa sektor yang perlu dibenahi diantaranya masalah pemerataan persebaran penduduk serta dampak-dampak yang ditimbulkannya.Jumlah penduduk yang tidak merata mengakibatkan ketimpangan dalam kehidupan.Masalah-masalah lain yang ada diantaranya sempitnya lapangan pekerjaan yang mengakibatkan banyak terjadi pengangguran serta penyediaan fasilitas hidup yang tidak merata.Adanya tekanan-tekanan dan diskriminasi politik dan agama juga merupakan masalah-masalah yang perlu diatasi.Ada beberapa jalan yang dapat ditempuh baik masyarakat ataupun pemerintah antara lain dengan menggalakkan program urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah pedesaan menuju daerah perkotaan.
Urbanisasi menciptakan banyak manfaat bagi perkembangan masyarakat diwilayah pedesaan.Proses urbanisasi juga dapat memoderenisasikan warga desa serta menambah pengetahuan warga kota.Selain iutu urbanisasi juga meningkatkan kerja sama yang baik antar warga suatu daerah,urbanisasi dapat juga menyeimbangkan masyarakat kota dengan masyarakat desa yang mengalami ketimpangan dalam berbagai sektor.





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi dapat dilihat dalam dua pengertian:
a.       Proses mengkotanya desa-desa (pinggiran atau daerah periphery).  Artinya, daerah sekitar kota berubah secara gradual atau pun cepat menjadi daerah yang berkarakteristik kota.  Hal ini antara lain dapat disebabkan oleh semakin lancar atau terbukanya aksesibilitas, teknologi komunikasi, dan berkembangnya ekonomi non-pertanian yang besertaan pula dengan meningkatnya heterogenitas penduduknya.
b.      Migrasi atau berpindahnya penduduk dari daerah pedesaan ke kota-kota. Perkembangan kota-kota di Dunia Ketiga, terutama,  ditandai oleh gejala  urbanisasi dalam pengertian yang kedua ini.  Dalam hal ini, bahkan gejala urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar Dunia Ketiga menunjukkan gejala hyper-urbanization atau over-urbanization
Urbanisasi merupakan salah satu proses yang tercepat di antara berbagai perubahan sosial di seluruh dunia.  Pada awalnya urbanisasi dan pertumbuhan kota dipandang sebagai suatu indikator modernisasi dan kemajuan.  Daniel Lerner menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prakondisi untuk modernisasi dan pembangunan.  Urbanisasi diasumsikannya akan menstimulasi kebutuhan dan menyediakan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk “tinggal landas”.
Pandangan pertama ini pada dasarnya melihat urbanisasi sebagai hal yang wajar.  Kota dilihat sebagai katalisator dalam modernisasi dan dihuni oleh penduduk yang responsif terhadap perubahan atau pembaruan.  Karena itu, menurut mereka, tidak ada salahnya penduduk desa mengalir ke kota untuk “ditempa” menjadi manusia baru.
Dengan demikian yang diperlukan antara lain perencanaan kota yang baik,perbaikan infrastruktur perkotaan,penyediaan lapangan kerja yang baru,kesempatan untuk mengembangkan diri.Namun, sebaliknya sebagian ahli kurang optimis terhadap urbanisasi ini.  Dalam perspektif mereka, kota tidak lagi dipandang sebagai pusat perubahan ke arah kemajuan, melainkan sebagai daerah krisis atau pusat masalah sosial.
Pandangan kedua ini (lebih dominan), memandang urbanisasi dengan khawatir.  Menurut para ahli yang menganut pandangan ini, pertambahan fasilitas dan lapangan kerja baru tidak sepadan dengan pertambahan penduduk.  Banyak kota di negara Dunia Ketiga memiliki keterbatasan dalam investasi demografik.Karena itu, para pendatang baru dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.  Pola pemukiman dan cara mereka mencari nafkah dianggap dapat menurunkan derajat kota.

2.      Faktor Penyebab Urbanisasi
Faktor yang menyebabkan urbanisasi biasanya dibagi atas, faktor pendorong (push factors) dan faktor penarik (pull factors).
Faktor pendorong adalah keadaan dan dinamika (perkembangan) yang terjadi di daerah pedesaan yang menyebabkan penduduk desa untuk pindah atau pergi ke kota.  Penyebab utamanya biasa dihubungkan dengan adanya tekanan kependudukan (over-population) di mana jumlah penduduk tidak sebanding dengan lahan pertanian atau kesempatan kerja lain yang tersedia di desa.  Kecuali dihubungkan dengan adanya pertambahan penduduk secara alami (karena kelahiran) yang cukup tinggi, keadaan tersebut juga disebabkan oleh masuknya teknologi pertanian baru ke pedesaan yang membuat permintaan terhadap tenaga kerja menurun.  Selain itu, lahan pertanian juga menjadi kian berkurang karena terjadinya konversi lahan untuk keperluan lain di luar bidang pertanian.Faktor-faktor lain misalnya merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya.          
Sedangkan faktor penarik (pull factors) adalah keadaan dan dinamika yang ada di kota yang menjadikan orang desa untuk tertarik untuk datang ke kota.  Kesempatan sosial-ekonomi yang lebih tinggi, dan fasilitas yang lebih lengkap adalah faktor utama yang menarik.Selain itu mutu pendidikan sekolah dan perguruan tinggi yang lebih baik.Adanya kesempatan mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik serta keadaan lingkungan hidup yang lebih baik misalnya iklum,perumahan dan fasilitas-fasilitas kemasyarakatan juga merupakan faktor-faktor yang dapat diperhitungkan.







3.      Kebijaksanaan Urbanisasi di Indonesia.
Ada dua kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan :
Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan “.Kelompok kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat urbanisasi tersebut diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan, namun tetap “dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai “orang kota” walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan .
Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan.
Dengan demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif tanpa harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun, daerah pedesaan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan. Sudah barang tentu bersamaan dengan pembangunan penduduk pedesaan tersebut diperlukan sistem perekonomian yang cocok dengan potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep urbanisasi pedesaan seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka tingkat urbanisasi di Indonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa merusak suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan munculnya “para penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana perkotaan” tersebut, mereka dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan aspek keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan ekosistem serta lingkungan alam.
Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan upaya untuk mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan perkotaan diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.       Kebijaksanaan ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal ini antara lain meliputi penyempurnaan peraturan dan prosedur investasi, penetapan suku bunga pinjaman dan pengaturan perpajakan bagi peningkatan pendapatan kota;
b.      Penyebaran secara spesial pola pengembangan kota yang mendukung pola kebijaksanaan pembangunan nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serasi dan berkelanjutan, yang secara operasional dituangkan dalam kebijaksanaan tata ruang kota/ perkotaan, dan
c.       Penanganan masalah kinerja masing-masing kota.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi pengaturan mengenai sistem kota-kota,terpadu, berwawasan lingkungan, dan peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.
Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”.
Diharapkan dengan makin bertumbuhnya daerah pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah pertumbuhan ekonomi, sasaran untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75 persen pada akhir tahun 2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran daerah perkotaan, akan dapat terwujud.
















BAB III
KESIMPULAN

Proses urbanisasi sangat terkait mobilitas maupun migrasi penduduk. Ada sedikit perbedaan antara mobilitas dan migrasi penduduk. Mobilitas penduduk didefinisikan sebagai perpindahan penduduk yang melewati batas administratif tingkat II, namun tidak berniat menetap di daerah yang baru. Sedangkan migrasi didefinisikan sebagai perpindahan penduduk yang melewati batas administratif tingkat II dan sekaligus berniat menetap di daerah yang baru tersebut. Di dalam pelaksanaan perhitungannya, data yang ada sampai saat ini baru merupakan data migrasi penduduk dan bukan data mobilitas penduduk. Di samping itu, data migrasi pun baru mencakup batasan daerah tingkat I. Dengan demikian, seseorang dikategorikan sebagai migran seumur hidup jika propinsi tempat tinggal orang tersebut sekarang ini, berbeda dengan propinsi dimana yang bersangkutan dilahirkan. Selain itu seseorang dikategorikan sebagai migran risen jika propinsi tempat tinggal sekarang berbeda dengan propinsi tempat tinggalnya lima tahun yang lalu.
Oleh karena itu, pemerintah di samping mengembangkan kebijaksanaan pengarahan persebaran dan mobilitas penduduk, termasuk di dalamnya urbanisasi, juga berkewajiban menyempurnakan sistem pencatatan mobilitas dan migrasi penduduk agar kondisi data yang ada lebih sesuai kondisi di lapangan. Terutama bila diperlukan untuk perumusan suatu kebijakan kependudukan.
Dalam perkembangannya urbanisasi menciptakan banyak manfaat bagi perkembangan masyarakat diwilayah pedesaan.Proses urbanisasi juga dapat memoderenisasikan warga desa serta menambah pengetahuan warga kota.Selain iutu urbanisasi juga meningkatkan kerja sama yang baik antar warga suatu daerah,urbanisasi dapat juga menyeimbangkan masyarakat kota dengan masyarakat desa yang mengalami ketimpangan dalam berbagai sektor.
Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”.



























DAFTAR PUSTAKA


Prof.dr.Hadi Sabari Yunus.2010,Megapolitan,Konsep dan Problematika Sosial,Pustaka Pelajar : Yogyakarta

Iskandar N.2003,Migrasi dan Pemanfaatan Natural Human Resources,Jakarta : FEUI

Soetomo.2006,Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat,Pustaka Pelajar : Yogyakarta






                    

























0 komentar:

Posting Komentar