Subscribe:

Labels

Rabu, 23 Maret 2011

Negara dan Konstitusi


A.Konsep dan Teori Tentang Negara
Ø  Teori negara  menurut Aris Toteles.
Aris Toteles merumuskan dalam bukunya “politica” yang disebutnya dengan negara polis.Pada saat itu dpahami bahwa negara masih dalam suatu wilayah kecil.Didalam pengertian itu terdapat negara hukum yang terdapat warga negara yang ikut dala permusyawaratan.Oleh karena itu menurut Aris Toteles ,keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik,demi terwujudnya cita-cita bangsa.
Ø  Teori negara menurut Agustinus
Ia membagi negara dalam 2 pengertian yaitu :
ü  Civitas Dei yang artinya negara tuhan.
ü  Civitas Terena /Civitas Diaboli artinya negara duniawi.
Civitas Terena ditolak Agustinus,sedangkan yang dianggap baik adalah Negara Tuhan/Civitas  Dei.Negara Tuhan bukanlah negara yang ada didunia melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa bagian orang didunia untuk mencapainya.
Ø  Teori negara menurut Nicollo Machiavelli
Merumuskan negara sebagai kekuasaan dalam bukunya “Ill Principe” yang dahulu merupakan buku referensi para raja.Ia memendang negara dari sudut kenyataan bahwa suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimilki oleh seorang pemimpin atau raja.
Rja memegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan.

B.Pengertian Negara
Ø  Menurut Roger H.Soltau
Negara adalah alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  Menurut Harold J.Lasky
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasi karena memilki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok.


Ø  Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Ø  Menurut Max Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakatdalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Ø  Menurut Miriam Budihardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warga negaranya taat pada peraturan perundang-undangan melalui pasangan kontrolmonopoi dan kekusaan yang sah.


C.Unsur-Unsur Negara
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para filsafat serta sarjana tentang negara maka disimpulkan bahwa negara memeliki unsur yang mutlak hatus ada antara lain :
Ø  Wilayah atau daerah teritorial yang sah.
Ø  Rakyat,yakni suatu bangsa sebagai penduduk pokok negara dan tidak terbatas hanya pada satu etnis saja .
Ø  Pemerintah yang sah.
Negara Indonesia,terbentuk dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesamaan nasib yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan.Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam,baik latar belakang budaya seprti bahasa,adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Oleh karena itu terbentuklah bangsa Indonesia melalui proses yang cukup panjang.
D.Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.Konsensus menjamin tegaknya konstitusionalisme dijaman modern ini umumnya dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus,sebagai berikut :
Ø  Kesepakatan tentang tujuan atau cita/cita bersama.
Ø  Kesepakatan tentang rule of law sebagai landasan pemerintahan.
Ø  Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi serta prosedur ketatanegaraan.


E.Konstitusi Indonesia
Ø  Hukum dasar tertulis/Undang-Undang Dasar.
Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitusional Law,Undang-Undang dasar menurut sifat fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menetukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Sifat-sifat dasar UUD 1945 antara lain :
ü  Suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyeleggara negara maupun pengikat bagi warganya.
ü  Bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturanpokok setiap kali dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
ü  Memuat aturan-aturan dan norma-norma serta ketentuan yang dapat dilaksanakan secara konstitusional.
ü  UUD 1945 merupaka peraturan positif yang tertinggi serta sebagai alat kontrol dalam hirarkhi hukum di Indonesia.
Ø  Hukum Dasar Tidak Tertulis atau Konvensi
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Konvensi memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
ü  Merupakan kebiasaan yang beeulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
ü  Tidak bertentangan dengan UUD 1945
ü  Duterima oleh seluruh rakyat di Indonesia.
ü  Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebgai aturan dasar yang tidak terdapat di UUD 1945.
Ø  Konstitusi.
Istilah ini berasal dari bahas Inggris”Constitution” atau berasal dari bahasa Belanda”Constitutie”.Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Jerman dan Belanda




F.Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Ø  Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan Hukum atau Rechtsidee.
Ø  Sistem Konstitusional.
Ø  Kekuasaan Tertinggi ada di tangan rakyat.
Ø  Presiden ialah penyelenggarapemerintahan negara yang tertinggi disamping DPR dan MPR
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab apda MPR.
Ø  Menteri negara ialah pembantu presiden,memteri negara tidak bertanggung jawag pada DPR.
Ø  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Ø  Indonesia adalah negara hukum.





0 komentar:

Posting Komentar