Subscribe:

Labels

Rabu, 23 Maret 2011

Sistem Sosial Pedesaan


1.Sistem Sosial Desa.
I
Oval: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.stilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Dalam sebuah desa terdapat suatu peraturan atau undang-undang yang mengikat warganya.Yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Dalam tatanan kehidupan masyarakat pedesaan terdapat sustu keterikatan atau rasa solidaritas yang sangat kuat
Dalam sebuah desa terdapat istilah-istilah seperti dusun,kampung dan lain sebagainya.Kata kampung diambil dari bahasa Portugis; campo, tempat perkemahan. Nama-nama daerah di Kamboja sering disebut kompong yang merupakan sebuah distrik seringkali juga dipakai sebagai nama provinsinya. Istilah kampung dalam bahasa Aceh disebut gampong dan dalam bahasa Minang disebut kampuang. Istilah kampung biasanya disingkat dengan Kp (di Indonesia) atau Kg (di Malaysia).
Istilah kampung atau desa itu sendiri memiliki arti yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.Berikut ini adalah beberapa pengertian singkat apa yang dimaksud dengan kampung atau dusun :
1.      Suatu daerah, di mana terdapat beberapa rumah atau keluarga yang bertempat tinggal di sana
2.      Daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di daerah kota
3.      Nama alternatif untuk desa/kelurahan yang merupakan satuan pembagian administratif daerah yang terkecil di bawah kecamatan/mukim/distrik/banua (benua). Kampung sebagai sinonim dari istilah desa ini dipakai di Papua dan Kalimantan Timur (Luar Jawa-Nusa Tenggara). Sebuah kampung dipimpin oleh seorang Kepala Kampung (Kamponghofd) sinonim dari Kades.
Nama alternatif untuk dusun/banjar/padukuhan/rukun kampung (RK)/anak kampung, yang semua itu merupakan bagian dari sebuah desa/kelurahan. Kampung sebagai sinonim dari dusun ini dipakai di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan tempat-tempat tertentu. Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetan
2.Perangkat dan Struktur Sosial Pemerintahan Desa.
 Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
·         Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Wewenang kepala desa antara lain:
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
Memenuhi syarat yang diatur Perda Kab/Kota. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitian Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
·         Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Disuatu pedesaan terjadi berbagai proses sosial yang berangsur-angsur secara tersistem walaupun masih terjadi beberapa kesenjangan pemerataan soaial.Diantara berbagai proses sosial yang terjadi terjadi pula interaksi dengan wilayah-wilayah lain atau bahkan mungkin dengan wilayah perkotaan yang secara hirarki lebih maju dalam bidang perekonomian.Oleh karena itu terjadinya interaksi dsa kota sangatlah besar sperti terjadinya arus urbanisasi.Urbanisasi dapat dilihat dalam dua pengertian:
  1. Proses mengkotanya desa-desa (pinggiran atau daerah periphery).  Artinya, daerah sekitar kota berubah secara gradual atau pun cepat menjadi daerah yang berkarakteristik kota.  Hal ini antara lain dapat disebabkan oleh semakin lancar atau terbukanya aksesibilitas, teknologi komunikasi, dan berkembangnya ekonomi non-pertanian yang besertaan pula dengan meningkatnya heterogenitas penduduknya.
  1. Migrasi atau berpindahnya penduduk dari daerah pedesaan ke kota-kota. Perkembangan kota-kota di Dunia Ketiga, terutama,  ditandai oleh gejala  urbanisasi dalam pengertian yang kedua ini.  Dalam hal ini, bahkan gejala urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar Dunia Ketiga menunjukkan gejala hyper-urbanization atau over-urbanization
Over-urbanisasi ini adalah gejala tingginya arus urbanisasi dari pedesaan ke kota-kota besar di Dunia Ketiga, dimana daya tampung dan daya dukung kota besar tersebut tidak mampu untuk mengakomodasi atau menyerapnya dalam kehidupan yang layak.Urbanisasi merupakan salah satu proses yang tercepat di antara berbagai perubahan sosial di seluruh dunia.  Pada awalnya urbanisasi dan pertumbuhan kota dipandang sebagai suatu indikator modernisasi dan kemajuan.  Daniel Lerner, misalnya, menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prakondisi untuk modernisasi dan pembangunan.  Urbanisasi diasumsikannya akan menstimulasi kebutuhan dan menyediakan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk “tinggal landas”Pandangan pertama ini pada dasarnya melihat urbanisasi sebagai hal yang wajar.  Kota dilihat sebagai katalisator dalam modernisasi dan dihuni oleh penduduk yang responsif terhadap perubahan atau pembaruan.  Karena itu, menurut mereka, tidak ada salahnya penduduk desa mengalir ke kota untuk “ditempa” menjadi manusia baru.

Dengan demikian yang diperlukan adalah:
·         Perencanaan kota yang baik
·         Perbaikan infrastruktur perkotaan
·         Penyediaan lapangan kerja yang baru
·         Kesempatan untuk mengembangkan diri
Namun, sebaliknya sebagian ahli kurang optimis terhadap urbanisasi ini.  Dalam perspektif mereka, kota tidak lagi dipandang sebagai pusat perubahan ke arah kemajuan, melainkan sebagai daerah krisis atau pusat masalah sosialPandangan kedua ini (lebih dominan), memandang urbanisasi dengan khawatir.  Menurut para ahli yang menganut pandangan ini, pertambahan fasilitas dan lapangan kerja baru tidak sepadan dengan pertambahan penduduk.  Banyak kota di negara Dunia Ketiga memiliki keterbatasan dalam investasi demografik.Karena itu, para pendatang baru dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.  Pola pemukiman dan cara mereka mencari nafkah dianggap dapat menurunkan derajat kota (“ruralisasi”daerah perkotaan)pemukiman kumuh, sektor informal, dsb.Faktor yang menyebabkan urbanisasi biasanya dibagi atas, faktor pendorong (push factors) dan faktor penarik (pull factors).Faktor pendorong adalah keadaan dan dinamika (perkembangan) yang terjadi di daerah pedesaan yang menyebabkan penduduk desa untuk pindah atau pergi ke kota.  Penyebab utamanya biasa dihubungkan dengan adanya tekanan kependudukan (over-population) di mana jumlah penduduk tidak sebanding dengan lahan pertanian atau kesempatan kerja lain yang tersedia di desa.  Kecuali dihubungkan dengan adanya pertambahan penduduk secara alami (karena kelahiran) yang cukup tinggi, keadaan tersebut juga disebabkan oleh masuknya teknologi pertanian baru ke pedesaan yang membuat permintaan terhadap tenaga kerja menurun.  Selain itu, lahan pertanian juga menjadi kian berkurang karena terjadinya konversi lahan untuk keperluan lain di luar bidang pertanian Sedangan faktor penarik (pull factors) adalah keadaan dan dinamika yang ada di kota yang menjadikan orang desa untuk tertarik untuk datang ke kota.  Kesempatan sosial-ekonomi yang lebih tinggi, dan fasilitas yang lebih lengkap adalah faktor utama yang menarik.Secara spesifik, dikaitkan dengan fenomena merantau orang Minangkabau, sosiolog Mochtar Naim mengaitkan pindahnya banyak orang Minang ke kota-kota besar atau daerah lain karena pengaruh sistem sosial.  Seperti diketahui, sistem sosial Minangkabau “memaksa” anak laki-laki untuk merantau untuk mengejar keberhasilan di bidang ekonomi dan/atau pendidikan.  Pengaruh khusus lainnya, pada akhir 1950-an – 1960-an adalah akibat adanya kegoncangan politik (peristiwa PRRI) di Sumatera Barat.
3.Kesimpulan.
Suatu sistem masyarakat pedesan umumnya berstruktur sederhana,berbeda dengan perkotaan yang sistem sosialnya begitu kompleks meliputi berbagai sisi kehidupan masyarakat kota seperti bidang perekonomian,sosial budaya sendiri,atau bidang pemerintahan,pertahanan dan keamanan.Pada dasarnya sistem sosial dan interaksi sosial di pedesaan hanya didasarkan pada hasrat pemenuhan kebutuhan ekonomi saja.Namun pada era modern sekarang masyarakat pedesaan sudah mengalami perubahan sosial yang begitu pesat dengan berkembangnya alat komunikasi masa modern.Berbagai perubahan tersebut membawa dampak yang begitu besar bagi pedesaan.Perubahan pola berpikir dan pola kehidupan yang semula ortodoks menjadi lebih rasional dalam menatap perkembangan jaman .Hal ini kontras membawa dampak yang baik bagi perkembangan desa itu sendiri yang ditandai munculnya kaum-kaum terpelajar dari desa.Para generasi muda inilah yang akan membangun desa mereka ke arah yamg lebih baik,lebih maju dan lebih kompeten.
Jadi pada prinsipnya tindakan sosial,sistem sosial dan interaksi sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat pedesaan adalah sebuah proses sosial dimana masyarakat tersebut berupaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya kebutuhan ekonomis yang menjadi dasar mnusia untuk hidup bahagia dan sejahtera.


 







0 komentar:

Posting Komentar